Jenis Tanah Di Jawa Pada Masa Hindia Belanda


Dalam Praktik Pembagian Tanah
  •    Tanah Yasa: tanah yang diperoleh berkat usaha seseorang membuka lahan atau “tanah liar” untuk dijadikan tanah garapan. Dengan kata lain, hak seseorang atau tanah ini berasal fakta bahwa dialah, atau nenek moyangnya, yang semula membuka tanah tersebut. Inilah yasa atau yoso dalam bahasa jawa berarti “membuat sendiri”, atau “membangun sendiri” (bukan membeli). Dengan demikian, istilah tersebut mencakup tiga pengertian sekaligus yang tidak bisa dipisah2kan, yaitu pengertian “berkarya” (membuka hutan), ‘benar2 menduduki’ tanah itu dan hak bagi orang yang bersangkutan untuk menggunakannya. Dalam konsep yasa, pengertian hak menjual, menggadaikan, dan meyewakan, tidak termasuk didalamnya. Ketiga pengertian tersebut baru dikenal sesuadah terjadi kontak atau hubungan dengan oarng2 asing (barat) bentuk (hak atas tanah) ini dalam UUPA-1960 memperoleh kedudukan hukum sebagai “hak milik”.
  •  Tanah Ulayat, tanah adat dari satu masyarakat
  • Tanah Titisara, tanah pertanian milik desa yang secara berkala biasanya disewakan dengan cara dilelang terlebih dahulu. Hasilnya mennjadi kekayaan desa yang biasanya dipergunakan untuk keperluan desa, baik nsebagai sumber dana anggaran maupun untuk pembangunan
  •  Tanah Pusaka
  •  Tanah Glebangan  (wissel gronden) yaitu tanah yang dikerjakan secara bergantian antara masy. Juga dengan pabrik contoh di Surakarta (tasik madu dan colo baru)
  • Tanah daleman, tanah  milik keluarga raja (al. Tanah pajemangan, tanah liar, dan tanah pangaotan
Tanah-Tanah Khusus
·         Tanah Jabatan seperti:
Ø  Tanah bengkok (Jawa dan Sumatra), tanah Kasuwijang (Bone)
·         Tanah Wakaf
·         Tanah Khusus: Tanah Perdikan/ desa perdikan (tanah yang bebas pajak) karena di desa ini ada sebuah peninggalan yang dianggap suci dan Oro2
Kepemilikan Tanah Model Barat
  • Setelah VOC-HB menguasai kepulauan Indonesia, sistem kepemilikan tanah bertambah dengan hak kepemilikan Barta, misalnya:
§  Tanah Pemerintah (Gouvermenent Landen)
§  Eigendom (Hak milik Mutlak)
§  Erfpacht (Hak guna Usaha- tanah kongsi)
§  Tanah Partikelir/ tanah yang diberikan oleh pemerintah yang memang sudah berdiri bangunan di tanah tersebut (Perticiliere landerijen)